Asap buangan angkutan umum (Sukana) Sebanyak 76 persen angkutan umum di Jakarta tidak layak jalan. Dishub DKI akan menertibkan.
Masih ingat peristiwa kecelakaan Kopaja 63 jurusan Depok-Blok M yang terbalik di Jakarta Selatan beberapa pekan lalu? Peristiwa naas itu lantas menelan satu orang korban tewas, sedangkan enam lainnya menderita luka-luka. Diduga kuat, selain pengemudi ugal-ugalan, kecelakaan maut itu disebabkan kondisi bus yang tidak layak jalan.
Bus tak layak jalan tentunya akan membahayakan penumpang. Berapa banyak bus tak layak jalan di Jakarta? Selasa pekan lalu, Dishub DKI Jakarta melansir data yang cukup memprihatinkan. Sebanyak 76 persen bus di DKI dinyatakan tidak layak jalan. Jumlah itu setara dengan 8.428 bus dari total bus yang beroperasi sebanyak 11.091 unit. Sementara yang layak jalan hanya 24 persen atau 2.663 unit.
Sebanyak 8.428 bus dinyatakan tidak layak jalan karena belum pernah melakukan uji KIR selama beroperasi di Ibu Kota. Kepala Dishub DKI, Udar Pristono, menegaskan pada awal tahun 2011, akan menertibkan angkutan tidak layak jalan. Langkah itu selain untuk menjaga keselamatanan kenyamanan penumpang, juga untuk mengurangi polusi udara.
Selain itu, pihaknya juga akan memperketat uji KIR terhadap angkutan umum yang beroperasi. "Tentunya kalau ada pengawasan yang lebih ketat, tidak akan ada lagi kendaraan umum yang uzur bisa leluasa beroperasi di jalan," ujar Pristono. Operasi kelayakan jalan pada bus, kata Lukman, meliputi pemeriksaan KIR, kondisi fisik bus, air conditioner, rem, serta kelengkapan surat administrasi seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, hasil operasi layak jalan angkutan umum sepanjang 2010, yaitu Oktober hingga Desember, kendaraan yang diperiksa sebanyak 1.642 bus. Dari total tersebut, yang dikandangkan sebanyak 320 bus dan terkena tilang sebanyak 333 bus. Sedangkan selama 2011, per 11 Januari, kendaraan yang telah diperiksa dalam operasi laik jalan angkutan umum mencapai 157 bus. diantaranya sebanyak 35 bus dikandangkan dan 10 bus terkena tilang.
Kendaraan yang diperiksa dalam operasi kelaikan jalan angkutan umum mencapai 1.799 bus. Sebanyak 355 bus dikandangkan dan 343 terkena tilang.
Sejak dilakukan operasi tersebut, terjadi kenaikan jumlah bus yang melakukan uji KIR secara periodik sekitar 25 persen atau 325 bus. Artinya total bus yang melakukan uji KIR di tahun 2010 mencapai 1.625 bus dibandingkan dengan jumlah bus yang melakukan uji KIR di tahun 2009 yang mencapai 1.300 bus.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mendukung upaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan armada bus angkutan umum yang tidak layak beroperasi. "Upaya penertiban itu akan memperbaiki kualitas armada bus," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa di Jakarta, Rabu pekan lalu.
Royke menuturkan, upaya penertiban bus tidak layak operasi akan berdampak terhadap masyarakat. Mereka akan lebih memilih angkutan umum daripada kendaraan pribadi. Menurutnya, situasi tersebut memerlukan peremajaan secepatnya, agar masyarakat mau beralih ke angkutan umum ketimbang menggunakan kendaraan pribadi sehingga akan mengurangi kemacetan di Ibukota.
Pasalnya diprediksi tahun 2011, tak kurang 12.062.396 kendaraan akan memadati jalan di Jakarta. Hampir setengah dari kendaraan itu adalah kendaraan baru. Seperti diketahui, panjang jalan di Jakarta hanya 7.650 km dan luas jalan 40,1 km atau 0,26 persen dari luas wilayah DKI.
Sedangkan pertumbuhan panjang jalan hanya 0,01 persen pertahun. Belum lagi tingginya angka perjalanan di Jakarta yang mencapai 20 juta perharinya. Data dari Polda Metro Jaya, tahun 2010 jumlah kendaraan yang ada di jalan Jakarta, mencapai 11.362.396 unit kendaraan. Terdiri dari 8.244.346 unit kendaraan roda dua, dan 3.118.050 unit kendaraan roda empat.
[http://www.forumkeadilan.com]