Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado akhirnya resmi menahan S alias Bono warga Kelurahan Karame. Polisi tak mengubris alasan candaan Bono yang sesumbar mengaku teroris dan mengancam meledakan rumah Jefri Worang (41) karyawan Distributor minuman ringan rekan seprofesinya.
Bono resmi ditahan karena disangkakan melangar undang-undang pemberantasan terorisme. Bono tak menyangka, candaannya berubah runyam.
"Kita nda sangka, sampai masuk sel, kita cuma bakusedu (saya tak sangka sampai masuk sel. Saya cuma bercanda)," katnya.
Bono mengatakan tengah berupaya merundingkan masalah ini dengan Jefri.
"Istri ada usahakan bacarita, mudah-mudah Jefri boleh mengerti (istri saya tengah berunding. Mudah-mudahan Jefri bisa mengerti)," ucapnya.
Kasat Reserse dan Kriminal Polresta, Komisaris Asep Darmawan membenarkan pihaknya telah menahan Bono
"Ia disangkakan melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pembernatasan tindak pidana teroris, subsider pasal 335 KUHP tentang pengancaman," ujarnya.
Asep juga mengatakan, pihaknya mengusut kasus ini sesuai prosedur, bahkan rumah Bono telah digeledah,
"Masih ada satu tempat lagi yang akan kami digeledah, nanti," papar Mantan Kasat Reskrim Polres Bitung ini. Kabarnya, Asep akan menggeledah bengkel tempat Bono bekerja di perusahan distributor minuman ringan di Kelurahan Dendengan Luar.
Rekan-rekan seprofesi Bono tampak prihatin atas nasib Bono, mereka sependapat ancaman Bono hanya candaan.
"Dorang kwa cuma bakusedu, mar so dianggap serius (mereka cuma bercanda tapi dianggap serius)," ucap seorang karyawan pria.
Peristiwa itu terjadi, Senin (16/5/2011) sekitar pukul 16.00 WITA. Jefri dan Bono bersama rekan lain terlibat percakapan membahas masalah pemutusan hubungan kerja seorang karyawan. Pembicaraan melebar hingga, membahas teroris. Bono kemudian, mengancam akan meledakan rumah Jefri, dan mengaku punya jaringan terorisme. Jefri pun melaporkan kejadian itu ke Polresta. Ternyata Polisi menganggap hal serius. Kasat Reskrim pun turun tangan langsung menginterogasi.
sumber